Dalammengembangkan kualitas pendidikan kontemporer, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, pendidikan semakin dituntut untuk tampil sebagai kuncul dalam pengembangan kualiatas sumberdaya manusia (output of education). Kedua, dalam perspektif dunia kerja, orientasi kepada kemampuan nyata (what one can do) yang dapat Caracetak NUPTK (klik disini) Cara cek NISN siswa (Klik disini) Cara Cek Info GTK Guru (Klik disini) Surat Keterangan Resmi Sekolah/ Pendidikan (Klikdisini) Berikut kode Administrasi Surat resmi dimulai dari 000 – 990. 000 UMUM. 001 Lambang. 002 Tanda Kehormatan/Penghargaan untuk pegawailihat 861.1. Distribusikanzakat, dana atau sumbangan sesuai keyakinan agama anda melalui GNOTA. Berapapun jumlahnya kami akan menggabungkannya dengan sumbangan dari donatur lain untuk kemudian digunakan sebagai bantuan pendidikan bagi anak asuh. Salurkan zakat, dana atau sumbangan anda, melalui: Acc No. a/n Yayasan Lembaga GNOTA Mengingatbahwa kegiatan pembelajaran adalah kegiatan yang sudah didesain dan dilaksanakan untuk mencapai target tertentu, maka evaluasi harus didasarkan atas pencapaian target kurikulum. E. Azaz Azas Kurikulum. Kurikulum untuk lembaga pendidikan tertentu sudah ada, artinya telah disusun sebelumnya oleh para perencana kurikulum. MAKALAHPENGERTIAN DASAR TUJUAN FUNGSI DAN FAKTOR PENDIDIKAN. Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini berhasil diselasaikan. Adapun judul makalah ini adalah’’KUMPULAN MAKALAH ILMU PENDIDIKAN’’ makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan. Lingkungansekolah berupa sarana dan prasarana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB VII tentang Standar Sarana dan Prasarana: Pasal 42, yakni: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan . Incredible Alat Kelengkapan Lembaga Agama Dan Pendidikan References. Web dilansir dari ensiklopedia, pernyataan yang menunjukkan alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan ditunjukkan oleh nomor 1 dan 3. Kompensasi, insentif, lingkungan kerja, pendidikan dan latihan, kesempatan kerja, dan Kelengkapan Dewan DPRPB Terbentuk Papua barat Pos from tenaga pengajar yang profesional dibidangnya bidang mata pelajaran masing masing;. Web pernyataan yang menunjukkan alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan ditunjukkan oleh nomor. Web alat kelengkapan peradilan yang pertama ialah Perguruan Tinggi Berfungsi Menciptakan Tenaga Ahli 2 Kejaksaan Berfungsi Dalam Melakukan Penuntutan Perkara 3 4 mass media. 6 aktivitas teknik 7 alam lingkungan alam lingkungan terbuka, alam lingkungan sejarah atau peninggalan sejarah. Web memberi pertimbangan kepada dpr tentang rapbn, ruu mengenai pendidikan, agama, dan pajak, serta pertimbangan pemilihan anggota Alat Kelengkapan Lembaga Pendidikan1 Tempat Pendidikan 2 Pengajar 3 Sarana Dan Prasarana Lain Seperti Papan Tulis , Alat Peraga Sedang Mencari alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan. Kompensasi, insentif, lingkungan kerja, pendidikan dan latihan, kesempatan kerja, dan kemampuan. Web beberapa lembaga sosial dan fungsinyaWeb Jenis Lembaga Pendidikan Dapat Dibagi Menjadi Tiga, Yaitu Lembaga Pendidikan Formal, Nonformal, Dan inilah alat alat kelengkapan yang wajib dimiliki lembaga pendidikan. Web 1 tempat ibadah harus dirawat dengan baik 2 orang tua mengajarkan anak untuk disiplin waktu 3 petugas tata usaha mencatat jumlah inventaris sekolah 4 untuk mencukupi. Web perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru Alat Kelengkapan Lembaga Agama Dan lembaga agama adalah sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan emile durkheim. Web pernyataan yang menunjukkan alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan ditunjukkan oleh nomor. Web lembaga agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam Dilansir Dari Ensiklopedia, Pernyataan Yang Menunjukkan Alat Kelengkapan Lembaga Agama Dan Pendidikan Ditunjukkan Oleh Nomor 1 Dan pernyataan yang menunjukkan alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan ditunjukkan oleh nomor. 5 alat dan perlengkapan belajar. Web alat kelengkapan peradilan yang pertama ialah kepolisian. Oops! That page can’t be found. It looks like nothing was found at this location. Maybe try to search for something else? No results A. Latar Belakang Masalah Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Menurut Hunt Pierce prinsip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana disekolah sebagai berikut 1 Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambaran cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan. 2 Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat. 3 Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya disesuaikan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayai serta menjamin mereka diwaktu belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka. 4 Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta keutamaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guru-guru. 5 Sebagai penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta mlaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya. 6 Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya. 7 Sebagai penangung jawab harus mampu memelihara dan mengunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat. Gedung-gedung yang dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal digunakan dalam waktu 25 tahun. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertarik 8 Sebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus memperhatikan seluruh alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya[1]. Dalam al-Qur’an juga ditemukan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa pentingnya sarana dan prasarana atau alat dalam pendidikan. Makhluk Allah berupa hewan yang dijelaskan dalam al-Qur’an juga bisa menjadi alat dalam pendidikan. Seperti nama salah satu surat dalam al-Qur’an adalah an-Nahl yang artinya lebah. Dalam ayat ke 68-69 di surat itu Allah menerangkan yang artinya adalah sebagai berikut وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتاً وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ, ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلاً يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ النحل ٦٨- ٦٩ Artinya Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia”, kemudian makanlah dari tiap-tiap macam buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan bagimu. Dari perut lebah itu ke luar minuman madu yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda kebesaran Tuhan bagi orang-orang yang memikirkan.Qs. An-Nahlu 68-69. Jelaslah bahwa ayat di atas menerangkan bahwa lebah bisa menjadi media atau alat bagi orang-orang yang berpikir untuk mengenal kebesaran Allah yang pada gilirannya akan meningkatkan keimanan dan kedekatan taqarrub seorang hamba kepada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dalam mendidik para sahabatnya juga selalu menggunakan alat atau media, baik berupa benda maupun non-benda. Salah satu alat yang digunakan Rasulullah dalam memberikan pemahaman kepada para sahabatnya adalah dengan menggunakan gambar. Perlu pula ditegaskan bahwa dalam konteks pendidikan Islam, alat-alat pendidikan harus mengandung nilai-nilai operasional yang mampu mengantarkan kepada tujuan pendidikan Islam yang sarat dengan nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut tentunya berdasarkan kepada dasar atau karakteristik pendidikan Islam itu sendiri. Dewasa ini, pengembangan sarana dan prasaranan pendidikan semakin pesat seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan Islam juga tetap melakukan berbagai inovasi termasuk dalam pengembangan penggunaan alat pendidikan sehingga membantu kelancaran proses pendidikan tersebut. Namun penggunaan alat tersebut mesti tetap berlandaskan kepada dasar-dasar pendidikan Islam dan mengacu kepada tujuan yang telah direncanakan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul “Konsep Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen.” Rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagai berikut 1. Bagaimana perencanaan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen? 2. Bagaimana penggunaan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen? 3. Bagaimana pemeliharaan dan penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen? Istilah yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini yang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut Menurut Sampurna K “Konsep adalah rancangan atau buram surat-surat dan sebagainya”.[2] Bahkan Soerganda Poerwakawatja juga menjelaskan bahwa konsep adalah “Suatu yang dikonsepkan, proses mental yang menguatkan suatu mental. Kemampuan menyusun kembali dan memadukan data yang diserap indera.”[3] Sedangkan pengertian konsep menurut penulis adalah suatu perancangan dasar yang akan dijadikan proses untuk melakukan suatu pekerjaan dimasa akan datang ataupun suatu landasan dasar atau kerangka utama dalam menyusun atau membuat suatu permasalahan. Sarana adalah “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media”[4]. Menurut E. Mulyasa, Sarana Pendidikan adalah “peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran”[5]. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang secara langsung dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien. Prasarana secara etimologis arti kata prasarana berarti “alat tidak langsung untuk mencapai tujuan”[6]. Dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olah raga, uang dan sebagainya. Sedang sarana seperti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya”[7]. Menurut Ibrahim Bafadal bahwa “prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”[8]. Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi dimanfaatkan secaralangsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan. Pendidikan Islam terdiri dari dua perkataan, yaitu pendidikan dan Islam. Pendidikan terdiri dari latihan ajaran pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan akan pikiran.[9] Suganda Poerbakawatja menjelaskan bahwa pendidikan adalah suatu usaha manusia untuk membawa si anak ke tingkat kedewasaan dalam arti sadar dalam memikul tanggung jawab segala perbuatan secara moral.[10] Dalam psikologi pendidikan disebutkan pendidikan adalah “Proses pertumbuhan yang berlangsung berkat dilakukannya perbuatan belajar.”[11] Pendidikan yang penulis maksud dalam pembahasan ini adalah suatu usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, mengawasi dan memperbaiki seluruh potensi fitrah manusia secara optimal dengan sadar dan terencana menurut hukum-hukum Allah yang ada di alam semesta maupun di dalam al-Qur’an.[12] Menurut M. Yusuf Qardhawi, “Pendidikan Islam adalah pendidikan seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya”.[13] Sedangkan menurut Ahmad D Marimba, “Pendidikan Islam adalah jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam”.[14] Berdasarkan pengertian di atas, “Pendidikan Islam yang dimaksud di sini adalah proses atau usaha membimbing, merubah sikap dan tingkah laku baik aspek jasmani maupun rohani di dalam kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik sesuai dengan syari’at agama Islam untuk mencari keridhaan Allah agar menjadi manusia yang taqwa. Tujuan penelitian dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut 1. Untuk mengetahui perencanaan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. 2. Untuk mengetahui penggunaan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. 3. Untuk mengetahui pemeliharaan dan penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. Kegunaan penelitian penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai Konsep Sarana Dan Prasarana Dalam Pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. Selain itu hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan. Hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan Konsep Sarana Dan Prasarana Dalam Pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam. Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. “Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud”[15]. Secara tidak langsung sarana dan prasarana yang ada di sekolah menjadi bagian terpenting yang harus diadakan keberadaannya. Bayangkan saja, jika sekolah ambruk akibat gempa bumi, maka kegiatan belajar mengajar akan mengalami kendala. Tepat pada akhir tahun 2004, P. Berandan mendapat musibah banjir yang kejadiannya lumayan besar. Hampir semua sekolah tenggelam. Alhasil, lebih kurang seminggu, proses belajar mengajar terhenti dan semua siswa terpaksa diliburkan. Kualitas sekolah juga dapat dilihat dari lengkapnya sarana prasarana yang dimiliki sekolah. Apabila sarana prasarana memadai maka outputnya juga akan bagus. Terbukti dengan adanya laboratorium di sekolah membuat siswa mahir dalam mengetik, sedangkan sekolah yang belum memiliki fasilitas itu, mereka memiliki kemampuan yang kurang bahkan ada juga yang sama sekali tidak pernah mengenal komputer. Itu berarti sarana mempengaruhi kualitas siswa. Nama Nurdiana Nim A. 262948/1898 Sekolah Tinggi Agama Islam STAI Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2012 dengan judul dengan judul skripsi Prinsip-Prinsip Evaluasi Pendidikan Agama Islam metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode penelitian kepustakaan library research dengan kesimpulan sebagai berikut 1. Prinsip universal dalam evaluasi pendidikan adalah keseimbangan dan kesederhanaan, kejelasan, realisme dan realisasi, serta dinamisme. Adapun prinsip-prinsip yang mendasari prinsip kurikulum pendidikan Islam itu adalah prinsip ruh Islamiyah, universal, kesesuaian dengan perkembangan psikologi anak dan prinsip memperhatikan lingkungan sosial 2. Prinsip demokrasi dalam evaluasi pendidikan adalah pengakuan atas kebebasan hak individual human right terhadap upaya untuk menikmati hidup, sekaligus dalam mekanisme menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga, pada gilirannya dapat membentuk kondisi community development pada nilai-nilai keberagaman, baik berpikir, bertindak, berpendapat, maupun berkreasi. 3. Prinsip keadilan dalam evaluasi pendidikan adalah evaluasi harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi peserta didik dan objektif berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak boleh dipengaruhi oleh hal-hal yang bersifat emosional dan irasional. Jangan karena kebencian menjadikan ketidakobjektifan evaluasi. 4. Prinsip profesional dalam evaluasi pendidikan adalah evaluasi dalam pendidikan Islam merupakan cara atau tekhnik penilaian terhadap tingkah laku anak didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komperhensif dari seluruh asfek-asfek kehidupan mental psikologi dan spiritual religius. Lokasi dalam penelitian ini adalah SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen, sedangkan permasalahan yang diteliti adalah Konsep Sarana Dan Prasarana Dalam Pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan field research, yaitu penelitian dilakukan dengan cara penulis terjun langsung ke lokasi objek penelitian yaitu SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen untuk mendapatkan data yang penulis perlukan yaitu data tentang sistem evaluasi pendidikan agama Islam pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. Metode yang penulis digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan field research yang bersifat kualitatif serta menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah “suatu pendekatan penelitian yang diarahkan dalam memahami fenomena sosial dari perpektif partisipan, serta menggunakan strategi multi metode, dengan metode utama interview, observasi, dan studi dokumenter, dalam pelaksanaan penelitian peneliti menyatu dengan situasi yang di teliti”.[16] Penelitan kualitatif berlangsung secara natural, data yang di kumpulkan dari orang-orang yang terlibat dalam tingkah laku alamiah, hasil penelitian kulitatif berupa deskripsi analisis. 4. Ruang Lingkup Penelitian Ruang lingkup penelitian ini adalah sebagai berikut NO Ruang Lingkup Penelitian Hasil Yang diharapkan 1 Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen a Mengadakan analisis b seleksi yang berdasarkan pada prioritas c Mengadakan inventarisasi d Mencari dana 2 Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen a. Sarana pendidikan yang langsung b. Sarana pendidikan yang tidak langsung 3 Pemeliharaan dan penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan Islam Pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen a Tertib administrasi dan tertib sarana pendidikan. b Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap sarana. c Usaha untuk memanfaatkan penggunaan setiap sarana. d Menunjang proses belajar mengajar Menurut Sugiyono pengertian “Objek penelitian adalah sarana ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaa tertentu tentang sesuatu hal objektif, valid, dan reliable tentang suatu hal.”[17] Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa objek penelitian adalah suatu sasaran ilmiah dengan tujuan dan kegunaan tertentu untuk mendapatkan data tertentu yang mempunyai nilai, skor atau ukuran yang berbeda. Objek dalam penelitian ini adalah guru dan siswa SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. 1 Data primer adalah “sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian”.[18]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah 2 Data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku a Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, Jogjakarta Ar-Ruzz Media, 2012. b E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Cet. VII, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2004. c Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Cet. II, Jakarta PT GrafindoPersada, 1993. d M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, Cet. IV, Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006. e Ibrahim Bafadal, Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, Cet. I, Jakarta PT Bumi Aksara, 2003. f Psikologi Pendidikan, Terjemahan Bukhari, cet IV, Jakarta Aksara Baru, 1984. g M. Yusuf Qardawi, Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan Al-Banna, Jakarta Bulan Bintang, 1980. h Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta Rineka Cipta, 1991. i Mulyasa, Kurikulum yang di Sempurnakan Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Bandung PT. Remaja Rosdakarya, 2006. 7. Tehnik Pengumpulan Data Menurut Nazir pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan.[19] Karena penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu langsung terjun ke lokasi penelitian, sesuai dengan pendapat tersebut untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat demi kesempurnaan penyusunan skripsi ini, dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan teknik, yaitu field research penelitian lapangan merupakan suatu metode pengumpulan data dengan menggunakan penelitian langsung ke lapangan untuk memperoleh informasi dan data-data dari objek penelitian, melalui penelitian ini akan dilaksanakan sebaik mungkin untuk memperoleh data yang valid. Pelaksanaan penelitian ini juga dikumpulkan data dengan menggunakan teknik sebagai berikut a. Observasi partisipasi, yaitu penelitian yang mengadakan pengamatan secara lagsung melibatkan dari dalam kegiatan yang dijadikan sebagai subjek penelitian. b. Interview wawancara ialah dengan cara berkomunikasi langsung dengan orang-orang yang dijadikan objek penelitian. c. Dokumentasi yaitu untuk memperoleh data-data tentang keadaan guru dan siswa pada SD Negeri 16 Peudada Kabupaten Bireuen. Untuk menganalisis data dan menginterpretasikan data tersebut menurut Nasution dapat dilakukan 3 tahapan yaitu Tahap ini hal yang dilakukan adalah menelaah seluruh data yang telah terhimpun dari lapangan, sehingga dapat ditemukan hal-hal pokok dari objek yang diteliti. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulka data atau informasi dari catatan hasil wawancara, observasi dan studi dokumentasi untuk mencari nilai inti atau pokok-pokok yang dianggap penting dari setiap aspek yang diteliti. Tahap ini dilakukan adalah untuk merangkul data temuan data temuan dalam penelitian ini yang di susun secara sistematis untuk mengetahui tentang hal yang diteliti di lapangan, sehingga melalui display data dapat memudahkan bagi peneliti untuk menginterpretasikan terhadap data yang terkumpul. Nasution mengemukakan “tahap ini dilakukan untuk mengadakan pengkajian terhadap kesimpulan yang telah diambil dengan data perbandingan dari teori yang relevan. Pengujian ini dimaksudkan untuk melihat kebenaran hasil analisa, sehingga melahirkan kesimpulan yang dapat dipercaya”[20]. Nana Syaodih Sukmadinata mengemukakan “Penelitian dapat diverifikasi, dalam arti dikonfirmasikan, direvisi dan diulang dengan cara yang sama atau berbeda. Verifikasi dalam penelitian kualitatif berbeda dengan kuantitatif”[21]. Penelitian kualitatif memberikan interpretasi deskriptif , verifikasi berupa perluasan, pengembangan tetapi bukan pengulangan. Verifikasi juga bermakna memberikan sumbangan kepada ilmu atau studi lain. Semua data yang terkumpul dari responden diolah dalam bentuk uraian-uraian tentang apa yang didapatkan di lokasi penelitian. Tehnik penulisan dalam skripsi ini penulis berpedoman pada Buku Panduan Penulisan Proposal dan Skripsi yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Peusangan Bireuen Aceh tahun 2014. Mengenai terjemahan ayat Al-Qur’an, penulis mengambil Buku Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an Kementrian agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Perkata, penerbit CV. Kalim, Jakarta Tahun 2010. I. Garis Besar Isi Proposal Skripsi Garis besar dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagai berikut Bab satu terdapat pendahuluan meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, penjelasan istilah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, Landasan Teori, Kajian terdahulu, metode penelitian dan garis besar isi proposal skripsi. Abdul Fida Kastori, "Sistem Pendidikan Islam", Ishlah, Ed. 43/Tahun III, 1995. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta Rineka Cipta, 1991. Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, Jogjakarta Ar-Ruzz Media, 2012. E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Cet. VII, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2004. Psikologi Pendidikan, Terjemahan Bukhari, cet IV, Jakarta Aksara Baru, 1984. Ibrahim Bafadal, Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, Cet. I, Jakarta PT Bumi Aksara, 2003. Lexy J. .Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung Rosda Karya, 2005. Mulyasa, Kurikulum yang di Sempurnakan Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Bandung PT. Remaja Rosdakarya, 2006. M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, Cet. IV, Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006. M. Yusuf Qardawi, Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan Al-Banna, Jakarta Bulan Bintang, 1980. Nazir, Metode Penelitian Sosial, Jakarta Rajawali Press, 1999. Nasution, Teknologi Pendidikan, Cet. III, Bandung Jemmars, 2000. Nana Syoadih Sukmadita, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung Remaja Rosdakarya, 2007. Sampurna K, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya Cipta Karya, 2003. Soerganda Poerwakawatja, Ensiklopedi Pendidikan, Jakarta Gunung Agung, 2002. Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Cet. II, Jakarta PT GrafindoPersada, 1993. Suganda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidkan, Jakarta Gunung Agung, 1979. Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Jakarta Alfabeta, 2010. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. I, Jakarta Balai Pustaka, 1988. Winarmo Surachmad, Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Bandung Angkasa, 1987. [1] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, Jogjakarta Ar-Ruzz Media, 2012, hal. 82-83. [2] Sampurna K, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya Cipta Karya, 2003, hal. 240. [3] Soerganda Poerwakawatja, Ensiklopedi Pendidikan, Jakarta Gunung Agung, 2002, hal. 214. [4] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. I, Jakarta Balai Pustaka, 1988, hal. 700. [5] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Cet. VII, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2004, hal. 49. [6] Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Cet. II, Jakarta PT GrafindoPersada, 1993, hal. 81. [7] M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, Cet. IV, Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006, hal. 51. [8] Ibrahim Bafadal, Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, Cet. I, Jakarta PT Bumi Aksara, 2003, hal. 3. [9]Departemen P dan K, Kamus Besar...,hal. 250. [10]Suganda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidkan, Jakarta Gunung Agung, 1976, hal. 214. [11] Psikologi Pendidikan, Terjemahan Bukhari, cet IV, Jakarta Aksara Baru, 1984, hal. 12. [12]Abdul Fida Kastori, "Sistem Pendidikan Islam", Ishlah, Ed. 43/Tahun III, 1995, hal. 38. [13] M. Yusuf Qardawi, Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan Al-Banna, Jakarta Bulan Bintang, 1980, hal 23. [14] Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta Rineka Cipta, 1991, hal. 110. [15] Mulyasa, Kurikulum yang di Sempurnakan Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Bandung PT. Remaja Rosdakarya, 2006, hal. 43. [16] Lexy J. .Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung Rosda Karya, 2005, hal. 6. [17] Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Jakarta Alfabeta, 2010, hal. 13. [18] Winarmo Surachmad, Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Bandung Angkasa, 1987, hal. 163. [19] Nazir, Metode Penelitian Sosial, Jakarta Rajawali Press, 1999, hal. 127. [20] Nasution, Teknologi Pendidikan, Cet. III, Bandung Jemmars, 2000, hal. 190. [21] Nana Syoadih Sukmadita, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung Remaja Rosdakarya, 2007, hal. 8. ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Di negara Indonesia terdapat berbagai macam perangkat lembaga peradilan yang berperan dalam mewujudkan keadilan sosial untuk rakyat. Setelah kalian mempelajari dasar hukum dan klasifikasi dari lembaga peradilan nasional kemungkinan besar, kalian sekarang mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana untuk mencari keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuasan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan atau perangkatnya yang beragam. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk belajar mengenai jenis-jenis perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut. Peradilan Umum Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh tiga lembaga yang melaksanakannya yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman, panitera yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti, sekretaris, dan juru sita yang dibantu oleh juru sita pengganti Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang. Mahkamah Agung Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Bab III. Pasal 26 ayat 1 dikatakan bahwa “Mahkamah Agung adalah lembaga Tinggi kehakiman atau pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia, berkedudukan di Ibukota Negara ialah di Jakarta“. Berfungsi mengawasi tindakan-tindakan pengadilan yang ada di bawah kekuasaannya adalah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tentang tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundangan dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Peradilan Agama Peradilan agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden kepres. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua dan wakil ketua pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama. Peradilan Militer Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara Pada awalnya, peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 tujuh anggota hakim konstitusi. Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Itulah macam-macam perangkat lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat bagi para pengunjung website kami. Akhir kata terimakasih. memenuhi kebutuhan pokok manusia, maka manusia menciptakan lembaga ....a. Agama b. Ekonomi c. Pendidikan d. merupakan salah satu media sosialisasi yang penting karena keluarga ....a. Memenuhi kebutuhan fisik anakb. Menjamin perlindungan terhadap anakc. Perantara pertama pengenalan nilai & norma thd anakd. Menentukan martabat ini yang bukan ciri-ciri umum lembaga sosial, yaitua. Lembaga sosial memiliki kekekalan tertentu yang biasanya berlangsung lamab. Lembaga sosial memiliki tujuan tertentuc. Lembaga sosial memiliki alatd. Lembaga sosial memaksa untuk melakukan pernyataan berikut !1 tempat ibadah harus dirawat dengan baik2 orang tua mengajarkan anak untuk disiplin waktu3 petugas tata usaha mencatat jumlah inventaris sekolah4 untuk mencukupi kebutuhan dibutuhkan modal Pernyataan yang menunjukkan alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan ditunjukkan oleh nomor ...a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 3d. 3 dan 4 memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya merupakan salah satu fungsi lembaga keluarga yaitu ....a. Sosialisasi b. Perlindungan c. Afeksi d. lembaga agama adalah mengatur kehidupan manusia dalam memenuhi ....a. Kebutuhan secara tertib dan teraturb. Kebutuhan spiritualc. Kebutuhan hidup sehari-harid. Sikap tenggang rasa dan masjid dan pura termasuk dalam ...a. Lembaga sosial b. Asosiatif c. Institusid. sosial yang digunakan untuk mencukupi kebutuh-an hidup bermasyarakat adalah ....a. Lembaga keluarga b. Lembaga ekonomi c. Lembaga agamad. Lembaga lembaga sosial diantaranya adalah ....a. Memenuhi kebutuhan manusiab. Mengembangkan semangat kerja samac. Menjaga keutuhan hidup masyarakatd. Menyatukan berbagai konkrit lembaga sosial disebut ....a. Norma b. Asosiasi c. Pranata sosial d. Organisasi lembaga sosial akan berjalan baik apabila ....a. Memelihara pola pencapaian tujuanb. Mengatur adaptasic. Dapat melaksanakan fungsinyad. Mendefinisikan bawah ini merupakan lembaga sosial terkecil, yaitu...a. Masyarakat b. Keluarga c. Lembaga politik d. NegaraKunci BCDACBABCCCB

alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan