Kkakta hilang. Implementasi SIAK Terpusat. tanpa Legalisir. permendagri 104 2019. Publikasi SKM. WBK. Cek NIK. Cek Link Terkait. Kegiatan. Kami seluruh Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto mengucapkan SELAMAT HUT KOTA MOJOKERTO KE 104. BANGKIT, PESAT &aLihat Semua. Pengumuman. Alamat: Jl. Gajah Mada No. 100 Balongsari, Mergelo: Kode Pos: 61314: Telp: +62321395820: E-Mail: dukcapilkotamoker@gmail.com 4 Via Hotline atau WhatsApp. Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. CaraCek Tagihan PBB Mojokerto Kota. Saat ini anda bisa melakukan cek tagihan PBB Kota Mojokerto sekaligus riwayat pembayaran PBB secara online melalui website pelayanan PBB-P2 BPKPD Kota Mojokerto, berikut ini langkahnya : Buka website Cekpbb.mojokertokota.go.id. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia. JumlahPenduduk Kab. Mojokerto Menurut Jenis Kelamin berdasarkan Kecamatan. XLSX; Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK (Kartu Keluarga) Berdasarkan Kecamatan. Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA. Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) Berdasarkan Kecamatan. CaraCek NIK KTP-el dengan Mudah, Bisa dari SMS, WhatsApp hingga Website. Kini, cek NIK KTP-el dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Dukcapil. Nomor Induk Kependudukan merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk ()-el. Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di . Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat kini sudah bisa melakukan pengecekan Kartu Keluarga KK secara online. Sehingga tidak perlu lagi repot membawa dokumen sebesar kertas A4 KK sering dibutuhkan dalam pengajuan dokumen ketika mengurus kebutuhan administrasi. Terlebih jika kelupaan melakukan fotocopy ketika sedang butuh bisa langsung dicek secara KK secara online juga berguna untuk memeriksa status KK apakah sudah aktif atau belum. Dengan adanya layanan cek KK secara online, Anda tak lagi repot dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil. Ini dia cara mudah cek KK secara online Cek KK Online Melalui Situs ResmiPertama, Anda bisa cek KK secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jadi, Anda bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili situs Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Namun, secara umum caranya adalah sebagai berikut- Buka Pilih menu "Cek NIK"- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK- Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung- Klik tombol "Cek NIK"- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK secara online- DKI Jakarta Kota Depok Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kota Serang Kabupaten Karawang Kota Bandung Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Cirebon Kabupaten Kuningan Kabupaten Kendal Kabupaten Grobogan Kabupaten Sragen Kabupaten Purbalingga DI Yogyakarta Redaksi"Harta Karun" 2 Miliar Ton Emas Ditemukan, Ini Lokasinya..Jokowi Sebut Tak Ada Resesi Seks di RI, Tetangga Bagaimana?Cara Daftar NPWP Online di HP, Sambil Rebahan Jadi!Cek KK Secara Online via EmailSelanjutnya, Anda bisa cek KK secara online melalui email. Caranya dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Jangan lupa lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti- NIK KTP- Nama Lengkap- Nomor KK- Nomor Telepon- Alamat Email- Tujuan atau Kendala- Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat [email protected]. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 KK Secara Online via Media SosialAda juga cara yang lebih mudah dari cek KK secara online via email dan media sosial. Anda bisa cek KK secara online melalui WhatsApp. Begini caranya- Tulis format nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami- Kirim pesan ke nomor Ditjen Dukcapil di 08118005373- Setelah itu, tunggu respon dari pihak KK Secara Online via HotlineTerakhir, Anda bisa cek KK secara online dengan menghubungi hotline call center Dukcapil Pusat. Ini dia langkah-langkahnya- Hubungi nomor hotline call center Dukcapil Pusat di 1500-537- Jika sudah tersambung, Anda akan diminta menyebutkan data, seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami- Cek KK pun 5 cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek KK secara online. Anda bisa pilih salah satu yang dirasa paling mudah. Semoga bermanfaat! [GambasVideo CNBC] tib Gambar Dukcapil Mojokerto Diambil Oleh Indah Narazka KTP Mojokerto – Sebagian besar persyaratan pendaftaran layanan publik memerlukan KTP, terutama bagi penduduk yang berusia 17 tahun. Oleh karena itu, bagi penduduk Mojokerto yang belum memiliki KTP, silahkan simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dan cara membuat KTP Mojokerto. Daftar Isi Layanan KTP Online MojokertoAlamat Kantor dan Jadwal Dispenduk Kota MojokertoAlamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kabupaten MojokertoPelayanan Administrasi Disdukcapil Mojokerto Perekaman, Drive ThruSyarat Dokumen Membuat KTP-el MojokertoCara Membuat KTP-el Kabupaten MojokertoCara Membuat KTP-el Kota MojokertoContoh Foto E-KTP MojokertoGanti KTP-el Rusak / Hilang MojokertoCetak Ulang KTP-el Online MojokertoCek NIK KTP Mojokerto Secara OnlineDaftar Kode NIK KTP Mojokerto Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto memiliki layanan KTP-el yang berbeda, penjelasannya sebagai berikut. Layanan KTP Online Kota Mojokerto Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Dispenduk Kota Mojokerto memberikan inovasi layanan online melalui pesan WA. Nomor WhatsAppPelayanan081315574180Pelayanan KTP dan KIA Sedangkan, untuk mengetahui persyaratan dan info layanan KTP-el Kota Mojokerto Anda dapat mengunjungi laman web Namun, laman web tersebut hanya menyediakan layanan cek NIK KTP-el Kota Mojokerto. Layanan KTP Online Kabupaten Mojokerto Sama seperti Dispenduk Kota Mojokerto, pemohon KTP-el baru Kabupaten Mojokerto dapat melakukan pengajuan melalui pesan WA. Jika sebelumnya pelayanan nomor WA hanya dibagi menjadi 3 wilayah, kini pesan layanan WA dibagi menjadi 6 wilayah sesuai dengan pengumuman akun instagram Disdukcapilkabmojokerto 07/06/2022. Berikut datar nomor layanan pesan WA Dispenduk Kabupaten Mojokerto sesuai wilayah Kecamatan. KecamatanNomor WAJatirejo, Kutorejo, Puri082141011464Gondang, Pacet, Ngoro082141011465Trawas, Trowulan, Pungging082141011466Dlanggu, Bangsal, Mojosari082132439837Gedeg, Kemlagi, Sooko082132439838Dawarblandong, Mojoanyar, Jetis082132439829 Dengan mengirimkan pesan WA ke nomor tersebut, Anda dapat melakukan melakukan pendaftaran permohonan KTP-el baru atau perekaman data KTP-el. Alamat Kantor dan Jadwal Dispenduk Kota Mojokerto Kantor Dispenduk Kota Mojokerto beralamat di Jl. Gajah Mada No. 100, Balongsari, Mergelo, Kranggan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Berikut jadwal buka pelayanan Dispendukcapil Kota Mojokerto. HariJam – – Jum’ – – Alamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto beralamat di Jl. Basuni No. 23m Mergelo, Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, Jawa Timur. Berikut jam kerja layanan Kantor Dispendukcapil Kab. Mojokerto. HariJam OperasionalSenin – – – Pelayanan Administrasi Disdukcapil Mojokerto Perekaman, Drive Thru Disdukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto menyediakan beberapa layanan pencataan sipil dan kependudukan. Berikut beberapa jenis layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Mojokerto. Penerbitan KTPPenerbitan Kartu KeluargaPenerbitan Kartu Identitas AnakPengurusan Surat Pindah Dengan adanya layanan penerbitan E-KTP, Disdukcapil Mojokerto juga memfasilitasi penduduk yang hendak melakukan perekaman data biometrik. Sehingga, penduduk dapat lebih cepat mendapatkan E-KTP. Bukan hanya itu saja, Disdukcapil Kabupaten Mojokerto juga menyediakan layanan drive thru. Pada layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pencetakan ulang KTP dan kartu keluarga tanpa adanya perubahan data. Syarat Dokumen Membuat KTP-el Mojokerto Di bawah ini merupakan berkas persyaratan permohonan KTP-el Mojokerto. Berkas Persyaratan Permohonan KTP-el Baru Fotokopi kartu keluarga KKFotokopi akta kelahiran Pengurusan KTP-el baru Kab. Mojokerto Berkas Persyaratan Permohonan Cetak Ulang KTP-el Rusak/Hilang Fotokopi kartu keluarga KKSurat kehilangan KTP-el dari kantor polisi KTP-el hilangKTP lama KTP-el rusak Cara Membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto Di bawah ini merupakan cara membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto. Lakukan pendaftaran perekaman KTP-el Kab. Mojokerto via pesan WA Salah satu syarat untuk membuat KTP-el baru pemula, Anda harus melakukan perekaman data terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Kota Mojokerto, silahkan hubungi nomor WA lihat tabel di atas sesuai domisili pesan WA tuliskan Nama, Nomor KK, No. HP, dan Pengajuan = Perekaman KTP Pemula. Selain itu, silahkan kirimkan juga file swafoto foto selfie dengan membawa kartu Saat mengirim pesan WA, gunakan huruf besar untuk menghindari kesalahan pembacaan petugas. Selanjutnya, admin pelayanan WA Disdukcapil Kabupaten Mojokerto akan memberikan balasan Ketika Anda telah mengirimkan pesan WA, untuk perekaman data E-KTP, petugas akan memberikan balasan yang berisi informasi jadwal perekaman E-KTP. Datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Mojokerto Setelah mendapatkan pesan balasan, silahkan kunjungi Kantor Disdukcapil dengan membawa seluruh dokumen persyaratan fotokopi KK dan akta kelahiran. Berikan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil Sesampainya di Kantor Disdukcapil, silahkan tunggu antrian. Apabila telah tiba giliran Anda, silahkan berkas persyaratan kepada petugas. Kemudian, petugas segera melakukan input data KTP Apabila petugas selesai melakukan input data, Anda akan diarahkan untuk menuju ruangan perekaman E-KTP. Lakukan perekaman E-KTP Kab. Mojokerto Pada saat perekaman E-KTP akan dilakukan pengambilan oto, sidik jari, tanda tangan, dan rekam retina. Petugas akan melakukan verifikasi dan cetak E-KTP Jika semua berkas telah lengkap dan benar, serta proses perekaman telah selesai, maka petugas akan segera melakukan verifikasi dan pencetakan proses pencetakan E-KTP tergantung dengan ketersediaan blangko di Kantor Disdukcapil Kab. Mojokerto. Ambil E-KTP Kab. Mojokerto yang telah dicetak Apabila blangko E-KTP tersedia, petugas akan meminta menunggu sebentar. Namun, jika blangko habism Anda akan diberi surat pengganti E-KTP, dan akan dihubungi kembali saat E-KTP telah tercetak. Cara Membuat KTP-el Kota Mojokerto Berikut merupakan cara pembuatan KTP-el Kota Mojokerto. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota MojokertoSilahkan ambil nomor antrianBerikan berkas persyaratan kepada petugasSelanjutnya, petugas akan melakukan input dan verifikasi dataLakukan perekaman data E-KTP Kota MojokertoPetugas akan melakukan pencetakan E-KTPAmbil E-KTP Kota Mojokerto yang telah jadi. Contoh Foto E-KTP Mojokerto Di bawah ini merupakan contoh foto E-KTP Mojokerto. Ganti KTP-el Rusak / Hilang Mojokerto Meskipun KTP-el / E-KTP berlaku seumur hidup, tetapi jika E KTP rusak, hilang, terdapat perubahan data, maka Anda dapat mengajukan pembaharuan. Pengajuan pembaharuan atau cetak ulang KTP-el di Kab. Mojokerto dapat dilakukan secara online melalui pesan WA lihat tabel pelayanan online KTP Kab. Mojokerto. Sedangkan, bagi penduduk Kota Mojokerto dapat melakukan pengajuan cetak ulang KTP-el melalui nomor WA 081315574180. Cetak Ulang KTP-el Online Mojokerto Seperti penjelasan di atas, pencetakan ulang KTP-el Mojokerto dapat dilakukan dengan menghubungi WA petugas Disdukcapil setempat. Selain dapat dicetak oleh petugas di dalam Kantor Disdukcapil Mojokerto, pelayanan pencetakan KTP-el dapat dilakukan melalui layanan drive thru Kab. Mojokerto khusus penduduk Kab. Mojokerto. Cek NIK KTP Mojokerto Secara Online Berdasarkan informasi yang diperoleh, pendaftar layanan publik seperti BPJS, Bank, dan lain sebagainya, terkadang memiliki kendala terhadap nomor NIK yang tidak terdaftar. Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah tersebut? Bagi penduduk Kota Mojokerto yang mengalami permasalahan NIK tidak bisa terbaca / terdaftar, silahkan menghubungi melalui pesan WA nomor 085704241163 dan sampaikan keperluannya. Namun, jika Anda hanya ingin mengecek NIK KTP-el Kota Mojokerto, silahkan buka alaman web dan cari menu Cek NIK scroll ke bawah laman beranda. Sedangkan, penduduk Kab. Mojokerto yang ingin melakukan validasi data, silahkan hubungi melalui pesan nomor WA 08113202060. Daftar Kode NIK KTP Mojokerto NIK KTP Mojokerto terdiri dari 16 digit angka yang terbagi dalam 7 bagian dan memiliki arti masing – masing. Untuk penjelasan arti kode NIK KTP Mojokerto lebih lanjut, silahkan simak gambar berikut. Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Kota dan Kabupaten Mojokerto. Daftar Kode NIK E-KTP Kota Mojokerto Berikut kode NIK E-KTP 3 kecamatan Kota Mojokerto. Kode NIK Daftar Kode NIK E-KTP Kab. Mojokerto Berikut kode NIK E-KTP 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Kode NIK Sosial Media Whatsapp Pelayanan Pelayanan KK, Pindah dan Akta 081315574176 Pelayanan KTP dan KIA 081315574180 Pelayanan Konsolidasi dan Pengaduan 085704241163 Kontak Nomor Telepon 0321 395821 Email dispendukcapil Alamat Jl. Gajah Mada No. 100 Balongsari, Mergelo, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur - Indonesia 613141 Jam Pelayanan Senin - Kamis WIB Jum'at & WIB Sabtu - Minggu WIB Peta Lokasi 2022 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto. Datasets Activity Stream Datasets Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK Kartu Keluarga Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA Berusia 0 - 17 Tahun Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA Kartu Identitas Anak Berusia 0 - 17 Tahun Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk yang Memiliki KK Jumlah Penduduk yang Memiliki KK Kartu Keluarga Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA Kartu Identitas Anak Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Usia 0 - 18 Tahun Jumlah Penduduk Usia 0 - 18 Tahun Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki e-KTP Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan SKPWNI Jumlah Kepemilikan SKPWNI Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan Non Muslim Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan Non Muslim Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian Non Muslim Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian Non Muslim Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kematian yang Dilaporkan Jumlah Kematian yang Dilaporkan Berdasarkan Kecamatan XLSX Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto XLSX Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian Vital Statistics ... Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian Vital Statistics Register Kabupaten Mojokerto XLSX Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Kabupaten Mojokerto XLSX Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun Kabupaten Mojokerto Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk 0-17 Tahun Kabupaten Mojokerto Jumlah Penduduk 0-17 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX XLSX Jumlah Penduduk Disabilitas Semester 1 2022 Jumlah Penduduk Disabilitas di Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk yang memiliki KIA semester 1 2022 Jumlah Penduduk yang memiliki KIA semester 1 2022 XLSX Jumlah Penduduk Lansia Semester 1 2022 Jumlah Penduduk Lansia Semester 1 2022 XLSX Jumlah Penduduk Anak Semester 1 2022 Jumlah Penduduk Anak Semester 1 2022 XLSX Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Jenis Kelamin berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Target Realisasi Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Target Realisasi Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Pagu Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Pagu Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pe... Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur berdasarkan Kecamatan XLSX Persentase Penduduk Wajib KK yang Memiliki KK berdasarkan Kecamatan Persentase Penduduk Wajib KK yang Memiliki KK berdasarkan Kecamatan XLSX Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran berdasa... Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran berdasarkan Kecamatan XLSX Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Kecamatan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Kecamatan XLSX Kepemilikan KTP berdasarkan Kecamatan Kepemilikan KTP berdasarkan Kecamatan XLSX Kepemilikan Akte berdasarkan Kecamatan Kepemilikan Akte berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia Sekolah berdasarkan Kecamatan Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia Sekolah berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia berdasarkan Kecamatan Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia berdasarkan Kecamatan XLSX Jakarta - Berkat perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa cek Kartu Keluarga KK online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Disdukcapil. Tentunya ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan yang sudah diketahui sebelumnya, dokumen yang satu ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting selain e-KTP. Seringkali Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam administrasi di kantor-kantor pemerintahan, dan untuk keperluan cek Kartu Keluarga online ini tentu dapat menjadi terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat. Selain mempermudah, cek Kartu Keluarga secara online juga dapat menghemat waktu masyarakat. Berikut 4 cara cek Kartu Keluarga Online1. Cek KK Online Lewat WebsitePertama, Anda bisa melakukan cek KK online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan cek KK online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Secara umum caranya adalah sebagai berikut- Kunjungi alamat website melalui aplikasi Pilih menu Cek Lalu silahkan masukkan nomor NIK di KTP dan nomor Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu Lalu klik tombol Cek Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara berikut ini adalah contoh situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota yang bisa diakses untuk cek KK Cara Cek KK Melalui EmailUntuk mengecek Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Bagaimana caranya?Lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, sepertiNIK KTPNama LengkapNomor KKNomor TeleponAlamat EmailTujuan atau KendalaSetelah itu, tinggal kirim email ke alamat dukcapil Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 Cara Cek KK Menggunakan Media SosialSelain dengan dua cara di atas, Anda juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Cara lengkapnya adalah sebagai mengirim pesan atau direct message DM dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter ccdukcapil.Hindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Cara Cek KK Via Hotline atau WhatsAppCara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan informasi terkait cara cek KK secara online. fdl/fdl

cara cek kk online kab mojokerto